IQPlus, (06/02) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyatakan sebagai perusahaan publik dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kewenangan setiap aksi korporasi sangat bergantung pada keputusan pemegang saham lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut dikatakan Direktur Utama PGAS, Hendi Prio Santoso di kantor pusat PGN, Jakarta, Kamis. Diungkapkan dia, saat ini pihaknya belum menerima arahan untuk menggelar RUPS dari pemegang saham utamanya, dalam hal ini pemerintah guna membahas rencana akuisisi dan merger dengan PT Pertamina (persero). "Kita sebagai perusahaan terbuka, setiap aksi kita harus lewat mekanisme RUPS. Semetara kan pemegang saham kita (Menteri BUMN) belum mengamanahkan untuk menggelar RUPS, jadi kita belum tidak bisa komentar terkait akuisisi itu," tuturnya. Terkait hal itu sendiri, emiten milik Pemerintah ini telah menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas Pasar Modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI). "Kita sudah sampaikan di keterbukaan informasi IDX. Kita kan hanya supir, yang punya kewenangan tetap pemerintah. Tapi memang hingga detik ini belum ada mandat untuk RUPS dari pemerintah sebagai pemegang saham utama kami," tandasnya. (end/fu)
Perpajakan Pajak Online Pajak PPh E-Filling SPT PPh 21 PPh 23 PPh 25/29 PPh 21 Badan Kode Akun Pajak Kode Jenis Setoran Pajak Cara menghitung PPh
Jumat, 07 Februari 2014
PGAS Tunggu Manda Pemerintah Terkait Merger
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar